Minggu, 07 April 2013

Pancasila






MAKALAH PANCASILA
“PERBANDINGAN IDEOLOGI ”

                              Oleh       : Kelompok 4 (PCL.21)
                              Ketua     : (091810101001)  Galuh Pradiatama
                              Anggota :
1.     (091810101009)  Bram Maulana Sidik
2.     (091810101038)  Primada Setya P  H I
3.     (122410101013)  Esa Nur Faizah
4.     (122410101014)  Ratna Suryani
5.     (122410101016)  Seftya Candra E
6.     (122410101017)  Dellia Triani
7.     (122410101026)  Siti Nurhidayatul Mahmuda
8.     (122410101027)  Jarwati



TAHUN AJARAN 2012/2013
UNIVERSITAS JEMBER

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .................................................................   i
DAFTAR ISI ..............................................................................  ii
KATA PENGANTAR ................................................................  iii
BAB I  PENDAHULUAN................................................................ 1
1.1.        Latar belakang masalah........................................................ 1    
1.2.      Rumusan masalah    ............................................................ 1
1.3    Tujuan       ............................................................................ 2
1.4    Manfaat................................................................................ 2   
BAB II  PEMBAHASAN................................................................. 3   
     2.1  Pengertian Ideologi Pancasila .............................................  3   
2.2  Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.................... 6   
2.3  Negara Pancasila ..................................................................  8   
2.4  Perbandingan Pancasila dengan Ideologi Lainnya.......... 18   
BAB III PENUTUPAN................................................................... 31   
3.1  Kesimpulan......................................................................... 31   
3.2  Saran.................................................................................... 31
HASIL DISKUSI.............................................................................. 32
DAFTAR PUSTAKA ................................................................  43


Kata Pengantar

       Puji Syukur kami Panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT atas curahan nikmat  dan karunia-Nya Sholawat serta Salam semoga tetap terlimpahkan pada junjungan besar Nabi Muhammad SAW .
      Alhamdulillah , Tugas Makalah mata kuliah Pancasila sudah kami selesaikan dengan tuntas dan sudah sesuai dengan SKS yang sudah ada, serta bimbingan dan pembenaran dari Dosen Pancasila kita sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu .
       Serta ucapan terima kasih pada teman – teman yang sudah meluangkan waktunya untuk menyelesaikan makalah ini . Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya .
      Akhirnya kami menyadari segala kekurangan yang melekat pada makalah kelompok kami ini . Untuk itu perlu kritikan dan saran bagi teman – teman demi makalah kelompok kami.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Sebagai dasar Negara Indonesia Pancasila memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila pada hakikatnya merupakan hasil penuangan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang. Pancasila diangkat dari nilai – nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Melalui pendidikan Pancasila warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasional seperti digariskan di dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila merupakan ideologi Bangsa Indonesia. Dengan pedoman Pancasila para pedahulu kita bisa mempersatukan berbagai golongan dan kelompok yang ada di dunia. Selain ideologi Pancasila, masih ada banyak ideologi lain yang berkembang di dunia antara lain yaitu ideologi Liberalisme, Kapitalisme, Komunisme, Sosialisme, dll. Semua ideologi tersebut memiliki banyak perbedaan dengan ideologi Pancasila. Selain itu, Pancasila merupakan dasar dari Negara Republik Indonesia dan yang lebih dikenal sebagai Negara Pancasila yang memiliki kriteria-kriteria khusus yang berbeda dengan Negara lainnya. Maka dari itu makalah ini akan membahas tentang ideologi pancasila, macam-macam ideologi serta perbedaan ideologi Pancasila dengan beberapa ideologi lainnya yang berkembang di dunia dan kriteria-kriteria yang dimiliki oleh Negara Pancasila.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apakah ideologi Pancasila itu?
2.      Apa saja macam – macam ideologi  yang ada?
3.      Bagaimana perbedaan pancasila dengan ideologi lain?
4.      Apa yang di sebut dengan Negara Pancasila?


1.3 Tujuan

·         Mengetahui pancasila sebagai ideologi bangsa
·         Mengetahui berbagai macam ideologi lain
·         Mengetahui perbedaan ideologi pancasila dengan ideologi lain
·         Mengetahui kriteria yang ada pada Negara Pancasila

1.4 Manfaat

Makalah ini mencakup manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis yaitu memperkaya khasanah pengetahuan tentang berbagai ideologi yang ada di dunia. Manfaat praktis yaitu dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi kepada masyarakat luas dan pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya tentang perbedaan Pancasila dengan ideologi lain.


















BAB II 
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN IDEOLOGI PANCASILA

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta tidak hanya diciptakan oleh seseorang melainkan terbentuknya melalaui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ditinjau dari kausalitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu, asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan. Asal mula tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.[1]
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti “gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘lagos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencangkup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.[2]
Menurut AL Marsudi ideologi berasal dari kata Yunani yaitu idein yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran, dan kata logia yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.

            Menurut Marxisme ideologi diartikan sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang poltik atau sosial.
            Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Franz Magnis-Suseno (1992) menerangkan bahwa pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu (1) ideologi sebagai kesadaran palsu; (2) ideologi dalam arti netral; dan (3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah. Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Ideologi juga dilihat sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan kekuasaannya. Arti kedua adalah ideologi dalam arti netral. Dalam hal ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Arti kedua ini terutama ditemukan dalam negara-negara yang menganggap penting adanya suatu “ideologi negara”. Disebut dalam arti netral karena baik buruknya tergantung kepada isi ideologi tersebut. Arti ketiga, ideologi sebagai keyakinan yang tidak ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang positivistik. Segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara logis-matematis atau empiris adalah suatu ideologi. Segala masalah etis dan moral, asumsi-asumsi normatif, dan pemikiran-pemikiran metafisis termasuk dalam wilayah ideologi.
Dari tiga arti kata ideologi tersebut, ideologi dalam arti netral wujudnya ditemukan dalam ideologi negara atau ideologi bangsa. Di sini, Ideologi merupakan seperangkat prinsip pengarahan yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai di dalam melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan suatu bangsa dan negara. Hal ini sesuai dengan pembahasan Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia. Jadi ideologi dapat kita artikan sebagai suatu gagasan dan buah pikiran yang dikembangkan secara keseluruhan yang tersusun sistematis untuk mewujudkan tujuan dan cita- cita suatu Negara. [3]
Apabila ditelusuri secara historisistilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1796. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai “one great system of truth”, dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka de Tracy menyebutkan “ideologie”, yaitu”science of ideas”, suatu program yang diharapkandapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon mencemoohkan-nya sebagai suatu khayalan belaka, yang tidak mempunyai artipraktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan.
Maka ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohaniannya yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut:
a)      Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b)      Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup,pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.[4]















2.2 DIMENSI  PANCASILA SEBAGAI  IDEOLOGI TERBUKA

Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat. Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka. 
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya.
Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian (BP7 Pusat,1991 : 192), Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka khususnya di Negara Republik Indonesia. Sebagai ideologi terbuka Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Pancasila sebagai  ideologi terbuka memiliki dimensi – dimensi antara lain, dimensi relistis, dimensi idealistis, dan dimensi normatif atau fleksibilitas.
1)      Dimensi Realitis
Merupakan suatu ideologi yang harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Artinya bahwa nilai-nilai yang terkandung didalam ideologi itu bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup di dalam masyarakat Indonesia, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Nilai-nilai itu benar-benar telah dijalankan, diamalkan, dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
2)      Dimensi Idealistis
Merupakan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasilayang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yakni hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Artinya bahwa suatu Ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakikat manusia dan kehidupannya, namun juga memberi arah pedoman masyarakat dan sekaligus memberi arah pedoman yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
3)      Dimensi Normatif atau Fleksibilitas
Merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimna terkandung dalam norma-norma kenegaraan. Artinya bahwa ideologi memiliki kehidupan yang memungkinkan untuk pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat dan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa. Sehingga dengan sifat fleksibel tersebut ideologi Pancasila akan tetap aktual dan mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan zaman.[5]

2.3  NEGARA PANCASILA

Seperti apa negara Pancasila? Dunia sebenarnya ingin melihat wujud konkret negara dengan ideologi unik itu. Beban terbesar pada negara Indonesia untuk membuktikan bahwa ideologi itu bukan hanya bagus dalam rumusan.
Dalam praktiknya, Indonesia lebih akrab dengan definisi "bukan negara agama, juga bukan negara sekuler". Definisi sempit tersebut hanya melihat Pancasila dalam kerangka relasi antara agama dan negara. Bahkan, definisi neither-nor itu menjadi apologi penguasa dan sesungguhnya tidak operasional. Menyikapi kegagalan negara untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan pencapaian terukur, pemerintah berkilah bahwa pencapaian dunia akhirat juga penting. Menyikapi gangguan dari ekstremis agama, pemerintah menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama. Watak sekuler negara ditonjolkan dengan konstitusi yang tidak didasarkan pada suatu agama dan juga dengan keterbukaan terhadap modernitas.
Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr.Muhammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno , diantaranya :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat,-atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. ke-Tuhanan yang berkebudayaan

Rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Di Indonesia, nasionalisme Islam melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Digantinya sila pertama Piagam Jakarta “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 merupakan bagian terpenting dari kesadaran nasionalisme umat Islam secara kolektif. Bung Karno adalah pencetus Pancasila dan menjadikannya sebagai ideologi negara.
Mayoritas umat Islam Indonesia menilai tidak ada pertentangan antara Islam dan negara Pancasila. Namun demikian, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa Islam dan pancasila tidak dapat berdampingan sebagai ideologi dan keyakinan. Terbentuknya organisasi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang belakangan bermetamorfosa menjadi gerakan Negara Islam Indonesia (NII) adalah fakta sejarah bahwa nasionalisme mereka masih bersifat sektarian. Alih-alih memupuk nasionalisme, yang terjadi jurteru adalah mereka menginginkan negara dalam negara dengan menjadikan Islam sebagai ideologi yang bersifat trans-nasional.
Sebagian kelompok muslim yang coba mempertentangkan antara Pancasila dengan islam kiranya termasuk muslim yang tak mampu memahami ajaran pancasila secara utuh (kaffah). Bukankah sila-sila yang terangkum dalam Pancasila merupakan bagian dari ajaran-ajaran Islam, mulai dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, dan persaudaraan universal? Pancasila adalah falsafah negara Indonesia yang mencerminkan kondisi bangsa kita sangat plural, baik dari segi agama, suku, budaya, dan sebagainya.
Maka tak heran bila Gus Dur, sebagaimana dikutip Nur Khalik Ridwan dalam Gus Dur dan Negara Pancasila (2010: 43) menegaskan: “Tanpa Pancasila negara akan bubar. Pancasila adalah seperangkat asas dan ia akan ada selamanya. Ia adalah gagasan tentang negara yang harus kita miliki dan kita perjuangkan. Dan Pancasila ini akan saya pertahankan dengan nyawa saya. Tidak peduli apakah ia akan dikebiri oleh angkatan bersenjata atau dimanipulasi oleh umat Islam, atau disalahgunakan keduanya.”
Dari paparan di atas menjadi jelas bahwa tidak ada pertentangan antara Islam dan nasionalisme bukan sesuatu yang bertentangan. Nilai-nilai nasionalisme ada dalam ajaran Islam. Nasionalisme Islam tidak sebatas dilandasi oleh tanggungjawab sosial berbasis pada geografis dan etnis, melainkan lebih didasari pada keimananan dan kecintaan atas sesama umat manusia.
Nasionalisme Islam Indonesia bermakna luas, tidak bersifat sektarian sebagaimana diteriakkan kelompok muslim yang menginginkan Islam sebagai Ideologi Negara. Nasionalisme Islam Indonesia dilandaskan pada asas kebhinekaan. Karenanya, umat Islam yang nasionalis tentunya akan menerima Pancasila sebagai satu-satunya dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
PROBLEM MANCA NEGARA.
Identitas negara yang serba negatif itu membuat gerak Indonesia berayun di antara dua ideologi, tidak bergerak maju membawa bangsa keluar dari jerat kemiskinan dan korupsi. Tanpa Pancasila, Indonesia tidak memiliki cita-cita untuk diperjuangkan bersama. Sejatinya, Pancasila adalah soal perjuangan. Untuk itu, penyelenggara dan warga negara harus Pancasilais.
Kelalaian bersama selama ini adalah melihat Pancasila hanya sebagai dasar negara. Negara dilihat sebagai sebuah bangunan statis. Dengan tersedianya fondasi negara, seolah-olah selesai juga bangunan bernama Indonesia. Namun, Driyarkara memandang negara sebagai entitas politik yang dinamis, bagian dari aktivitas manusia dalam menegara. Negara Indonesia harus menegara bersama Pancasila.
Dalam perspektif menegara, kokoh tidaknya bangunan Indonesia bergantung pada seberapa jauh Pancasila menjadi ideologi yang hidup, terinternalisasi dalam perilaku penyelenggara dan warga negara. Begitulah Pancasila merupakan imperatif kategoris (norma) menegara. Saat gonjang-ganjing bahwa Pancasila sudah ditinggalkan, pemerintah hanya melihatnya sebagai masalah sosialisasi dan kurikulum sekolah. Pancasila menjadi lebih sering tersua di media massa dan disebut-sebut dalam berbagai forum. Krisis ideologi yang begitu serius dan telah menelan korban jiwa dianggap selesai hanya dengan sosialisasi dan revisi kurikulum.
Problem serius Indonesia sekarang adalah mati surinya ideologi. Pancasila diabaikan dalam menyusun kebijakan dan perilaku politik. Ketika negara tidak Pancasilais, rakyatlah yang pertama-tama menderita. Cukup banyak rakyat menjadi korban kekerasan karena penguasa tidak tegas memihak kemanusiaan yang adil dan beradab, terutama mereka yang lebih lemah. Negara hanya menjadi pemadam kebakaran sosial atau, lebih buruk lagi, penonton.
Oleh karena itu, warga pun sulit melihat relevansi langsung antara ideologi dan kenyataan hidup sehari-hari. Publik apatis dengan kesaktian Pancasila, yang seolah-olah hanya sakti untuk menghadapi komunisme pada masa lampau. Bersaing dengan fundamentalisme pasar dan fundamentalisme agama, Indonesia termasuk negara yang mudah berada dalam cengkeraman (soft country) kapitalisme global dan paham keagamaan transnasional.[7]

NEGARA YANG MENGELAK
Pancasila sebenarnya cukup ampuh menangkal ideologi asing sebab nilai-nilainya diangkat dari kultur bangsa. Namun, mengacu Driyarkara, Pancasila tidak boleh hanya berhenti pada nilai-nilai luhur (ideifikasi), tetapi harus diperjuangkan menjadi konkret (idealisasi). Pancasila tidak boleh berhenti pada tataran ide, tetapi harus menjadi cita-cita bersama.
Tanpa ideologi yang asertif, Indonesia sulit membendung penetrasi ideologi asing yang membuat Indonesia terpuruk dan sulit bangkit menjadi bangsa besar. Kita tetap akan dibicarakan sebagai negeri kaya dan bangsa yang berpotensi menjadi besar. Namun, kita tidak menjadi bangsa yang tangguh dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa maju.
Oleh karena itu, menjadi Pancasilais bukanlah imbauan moral seperti imbauan dalam agama. Pancasila bukan agama, meski juga tidak bertentangan, melainkan imperatif kategoris bernegara dan berbangsa. Bangsa Indonesia harus menjadi besar bukan karena agamanya-banyak bangsa juga beragama-melainkan karena hidup sebagai insan Pancasilais, dengan Pancasila sebagai ideologi pembentuk moralitas bangsa.
Pancasila seharusnya menentukan perilaku penyelenggara dan warga negara. Jika perilaku negara tidak Pancasilais, sulit mengharapkan warga Pancasilais. Dalam pasar bebas ide, warga akan lebih tertarik dengan ideologi alternatif. Sekularisme, hedonisme, materialisme, dan seterusnya. Sebagai ideologi tengah, Pancasila seharusnya menjadi pembeda Indonesia, asalkan nilai-nilainya dihayati secara menyeluruh dan konsisten. Entah sampai kapan Indonesia seperti mengelak untuk dikenal dengan identitas tunggal-positif atau profil ambigu itu dipertahankan. Jangan sampai muncul kesimpulan bahwa Indonesia tidak sekuler, tetapi juga tidak religius. Tidak cukup hanya rakyat yang dituntut Pancasilais. Harus ada sanksi tegas bagi kepemimpinan publik yang tidak Pancasila atau yang memakai rujukan lain yang bertentangan dengan Pancasila dalam memimpin.
Dalam negara Pancasila, mestinya kebebasan melaksanakan ibadah dihormati dan dijamin sejauh kebebasan itu tak melanggar tertib umum. Toleransi di Indonesia tidak boleh lebih buruk daripada di negara komunis ataupun sekuler. Hukum agama tidak boleh ditinggikan di atas hukum sipil seharusnya bebas dari bias agama. Tidak boleh ada kelompok minoritas yang menjadi target viktimisasi.
Dalam negara Pancasila, keadilan sosial seharusnya menjadi cita-cita bersama. Pemerintah berdiri di garis depan membongkar struktur-struktur yang memiskinkan rakyat. Negara menjadi regulator yang adil bagi rakyat untuk memiliki akses kepada kekayaan negeri. Tanggung jawab kita semualah mewujudkan negara Pancasila.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara. Dalam pengertian ini negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara Kebangsaan yang Ber-Ketuhanan yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah sebagai Sang Pencipta segala sesuatu.
Setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah makhluk Tuhan maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula warganya juga Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 telah memberikan sifat khas kepada negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu. Negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu negara Kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa.Negara tidak memaksakan agama seseorang karena agama merupakan suatu keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dipaksakan. Dalam hal ini, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Setiap umat beragama memiliki kebebasan untuk menggali dan meningkatkan kehidupan spiritualnya dalam masing-masing agama. Negara wajib memelihara budi pekerti yang luhur dari setiap warga Negara pada umumnya dan para penyelenggara negara khususnya, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
·         Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material dan spiritual. Masalah-masalah yang menyangkut penyelenggaraan negara dalam arti material antara lain, bentuk negara tujuan negara, tertib hukum, dan sistem negara. Adapun yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral penyelenggaraan negara.
Sila “ Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan dasar sila ini, maka politik negara mendapat dasar moral yang kuat, menjadi dasar yang memimpin kerohanian arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan.[8]
Hakikat “Ketuhana Yang Maha Esa” secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab akibat antara Tuhan, manusia dengan Negara. Kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu terdapat hubungan sebab akibat yang langsung antara Tuhan dengan manusia karena manusia sebagai makhluk Tuhan. Adapun hakikat Tuhan adalah “causa prima”.

·         Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila, negara berdasar atas Tuhan Yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Rumusan yang demikian ini, menunjukkan pada kita bahwa Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bukan Negara sekuer yang memisahkan Negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa Negara sebagai persekutuan hidup adalah berketuhanan yang Maha Esa.
Konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Nilai-nilai yang berasal dari Tuhan yang pada hakekatnya adalah Hukum Tuhan adalah merupakan sumber material bagi segala norma, terutama bagi hukum positif di Indonesia.
Negara pancasila pada hakikatnya mengatasi segala agama dan menjamin kehidupan agama dan umat beragama, karena beragama merupakan hak asasi yang bersifat mutlak.
Pada pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga Negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa adalah Negara yang merupakan pemjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk, sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Hubungan Negara dengan Tuhan menurut agaman pancasila adalah sebagai berikut:
1) Negara adalah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa
2) Tidak tempat bagi bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan
3) Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan antar-pemeluk agama serta antarpemeluk agama.
4) Negara pada hakekatnya adalah merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab
Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan lahir maupun batin. Sehingga tidak mengherankan apabila manusia adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Oleh karena itu negara adalah suatu negara Kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa, dan Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Negara Pancasila sebagai negara Kebangsaan yang berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendasarkan nasionalisme (kebangsaan) berdasarkan hakikat kodrat manusia. Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, bukan suatu kebangsaan yang Chauvinistie.[9]

 Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat yang dilaksanakan oleh MPR. Oleh karena itu negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat adalah suatu negara demokrasi. Penggunaan hak-hak demokrasi dalam negara kebangsaan, diantaranya hak-hak demokrasi yang disertai tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung dan memperkokoh persatuan dan keatuan bangsa, serta disertai dengan tujuan untuk mewujudkan sutu keadilan sosial, yaitu suatu keadilan sosial berupa kesejahteraan dalam hidup bersama.
Demokrasi kerakyatan mengembangkan demokrasi bersama, berdasarkan asas kekeluargaan, dan kebebasan individu diletakkan dalam rangka tujuan atas kesejahteraan bersama-sama. Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaraan negara mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
a. Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sma maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain.
c. Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah.
d. Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah.
e. Musyawarah untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan.
 Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia bertujuan untuk melindungi warga negaranya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya. Dalam pergaulan internasional, Indonesia bertujuan untuk ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Negara yang berkeadilan sosial harus merupakan negara yang berdasarkan hukum yang memiliki 3 persyaratan, yaitu pengakuan dan perlindungan atas hak alam asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensi Indonesia sebagi negara berkeadilan sosial yang berdasarkan hukum adalah harus melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 diantaranya pasal 27, 28A-J, pasal 29, dan Pasal 31.




2.4 PERBANDINGAN PANCASILA DENGAN IDEOLOGI YANG LAINNYA
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama yang bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu ideologi Pancasila, ada pada kehidupan bangsa terlekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila mendasarkan sifat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, yaitu dalam ideologi Pancasila mengakui kebebasan individu. Namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa. Dalam hal ini nilai-nilai ketuhanan senantisa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat. Hakikat serta pengertiannya sebagai berikut:

1. Paham Negara Persatuan
Hakikat negara kesatuan adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, golongan kebudayaan, dan agama; wilayah yang terdiri beribu-ribu pulau. Pengertian Persatuan Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi, negara persatuan bukanlah negara yang berdasarkan pada individualisme dan golongan. Oleh karena itu, negara persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama, bedasarkan kekeluargaan serta tolong menolong atas dasar keadilan sosial.[10]

2. Paham Negara Kebangsaan
Bangsa merupakan suatu persekutuan hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu (Kaelan, 2004). Sedangkan bangsa yang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka disebut negara. Menurut M. Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu negara dalam panggung politik internasional melalui tiga fase, yaitu zaman Sriwijaya, zaman Majapahit, dan Nasionale Staat yaitu negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan dan berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa serta kemanusiaan.
a. Hakikat Bangsa
Pada hakikatnya bangsa merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia dalam pembuikaan UUD 1945 dinyatakan bahwa “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Pernyataan tesebut merupakan suatu pernyataan universal hak kodrat manusia sebagai bangsa.
b. Teori Kebangsaan
Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut.
1) Teori Hans Kohn
Yang dikatakan bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
2) Teori Ernest Renan
Menurut Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa sebagai berikut:
a) Bangsa adalah satu jiwa, suatu asas kerohanian
b) Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c) Bangsa adalah suatu hasil sejarah
d) Bangsa bukan suatu yang abadi
e) Wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa.
Faktor-faktor yang membentuk jiwa bangsa sebagai berikut:
a) Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau
b) Keinginan hidup yang lebih baik
c) Penderitaan bersama
d) Modal sosial.
3) Teori Gepolitik oleh Frederick Ratzel
Teori geopolitik merupakan teori yang mengungkapkan hubungan antara wilayah geografi dengan bangsa. Teori tersebut menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme hidup.
4) Negara kebangsaan Pancasila
Sintesa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Unsur-unsur pembentuk nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:[11]
a) Kesatuan sejarah
b) Kesatuan nasib
c) Kesatuan kebudayaan
d) Kesatuan wilayah
e) Kesatuan asas kerohanian

3. Paham Negara Integralistik
Bangsa Indonesia yang membentuk suatu persekutuan hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimilikinya dalam suatu kesatuan integral yang disebut negara Indonesia. Paham integralistik pertama kali diusulkan oleh Soepomo pada sidang BPUPKI yang berakar pada budaya bangsa.
Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa-suku bangsa, kelompok-kelompok yang hidup dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam. Keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan integral baik lahir maupun batin.
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antarindividu maupun masyarakat. Hal ini menyatakan paham negara integralistik tidak memihak yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan tidak juga mengenal tirani minoritas.
Adapun ideologi-ideologi besar lainnya di dunia yang akan dibandingkan dengan ideologi pancasila. Antara lain yaitu, liberalisme dan kapitalisme, sosialisme dan komunisme, serta demokrasi. Berikut penjelasannya :



A.    Kapitalisme   
  
Dalam abad ke-18 istilah ini digunakan secara umum dalam artian yang mengacu pada kapital produktif. Karl Marx membuat istilah ini menjadi suatu konsep sentral yang disebutnya sebagai "cara produksi".
Ciri-ciri sejarah kapitalisme menurut Berger meliputi penggunaan kalkulasi rasional untuk mendapat keuntungan. Ciri yang lain adalah penyesuaian semua alat produksi material antara lain tanah, perkakas, mesin-mesin sebagai hak pribadi, kebebasan pasar (kebalikan dari berbagai pembatasan yang sangat feodal pada masa prakapitalis), teknologi rasional yang memacu aktivitas ekonomi, suatu sistem hukum yang rasional (sehingga dapat diramalkan), buruh bebas (kebalikan dari perbudakan), dan komersialisasi ekonomi.
Dalam catatan Berger, hubungan antara kapitalisme dengan nilai-nilai kebudayaan (terutama nilai-nilai agama) menjadi inti karya klasik Max Weber, The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism. la mengemukakan bahwa reformasi Protestan, tanpa disengaja, telah mendorong timbulnya sikap-sikap yang sangat cocok bagi usaha kapitalis. Lutherianisme memulainya dengan jalan mengubah arti "pekerjaan" dari bersifat keagamaan menjadi keduniawian. Kalau sebelumnya seseorang mendapat "pekerjaan" sebagai pendeta atau anggota suatu ordo kegerejaan, sekarang setiap pekerjaan yang sah di dunia harus dianggap sebagai "pekerjaan". Sumbangan paling menentukan bagi perkembangan "semangat kapitalisme" kemudian datang dari Calvinisme.
Tentang periode sejarah perkembangan kapitalisme, terutama kapitalisme industrial, secara kronologis Dillard membaginya menjadi tiga fase perkembangan, sebagaimana diungkap oleh Hikmat Budiman (1989).
Fase Pertama, Kapitalisme Awal (1500-1750), yakni kapitalisme yang bertumpu pada industri sandang di Inggris selama abad XVI sampai XVIII.
Fase kedua adalah Kapitalisme Klasik (1750-1914), ketika pembangunan kapitalis bergeser dari perdagangan ke industri. Ini adalah fase kapitalisme dengan ideologi laissez faire, yang diturunkan dari ajaran Adam Smith. Fase klasik kapitalisme inilah yang, sekarang lebih dikenal sebagai kapitalisme liberal.
Fase ketiga adalah apa yang oleh Dillard disebut sebagai kapitalisme fase lanjut, yang mulai berkembang sejak tahun 1914 dengan momentum historis perang dunia I sebagai titik balik perkembangan sistem tersebut. Di awal abad ke-20, kapitalisme mulai memasuki fase kapitalisasi yang tidak lagi tradisional. Fase ini juga ditandai oleh bergesernya hegemoni kapitalisme dari Eropa ke Amerika Serikat, dan bangkitnya perlawanan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika terhadap kolonialisme Eropa. Sementara itu, Revolusi Rusia tidak saja telah berhasil membongkar lembaga utama kapitalisme yang berupa kepemilikan pribadi atas sarana produksi di wilayah yang luas, melainkan juga keruntuhan struktur kelas sosial, bentuk-bentuk pemerintahan tradisional, dan agama yang sebelumnya mapan. Semangat dari revolusi kaum Boklshevik ini berhasil tampil ke depan menantang keunggulan keunggulan organisasi ekonomi kapitalisme sebagai sebuah sistem produksi. Dan di atas segalanya, ideologi laissez faire yang menjadi kesepakatan abad ke-19 secara telak telah dipermalukan dan dirontokkan oleh perang dan pengalaman pahit sesudahnya. Meskipun Dillard tidak secara eksplisit menyebutkannya, tetapi dari uraiannya bisa disimpulkan bahwa fase inilah yang kemudian dikenal sebagai kapitalisme monopolis.[12]

B.     Liberalisme
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme, materialisme, dan empirisme. Rasionalisme adalah paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi. Materialisme adalah paham yang meletakkan materi sebgai nilai tertinggi. Sedangkan empirisme mendasarkan atas kebenaran fakta empiris yang meletakkan kebebasan individu sebagai nilai teringgi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Liberalisme memiliki prinsip bahwa rakyat adalah ikatan individu-individu yang bebas dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan bersama dalam negara. Kebebasan manusia dalam realisasi demokrasi senanstiasa berdasarkan atas kebebasan individu di atas segala-galanya. Rasio merupakan hakikat tingkatan tertinggi dalam negara sehingga dimungkinkan kedudukannya masih lebih tinggi dari nilai religius. Hal ini harus dipahami karena demokrasi mencakup seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar inilah perbedaan sifat serta karakter bangsa yang sering menimbulkan gejolak dalam menerapkan demokrasi yang hanya berdasarkan liberalisme. Indonesia sendiri pada era reformasi ini yang tidak semua orang memahami makna demokrasi sehingga penerapannya tidak sesuai dengan kondisi bangsa sehingga menimbulkan berbagai konflik.[13]
Jika dibandingkan dengan ideologi Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam Liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak Liberalisme sebagai ideologi yang bersifat absolutisasi dan determinisme. Liberalisme merupakan paham yang memberikan penekanan kebebasan individu sehingga kesejahteraan bukan menjadi tanggung jawab negara.
            Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara memberi kebebasan kepada warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya kepada Tuhan (atheis) bahkan negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik Tuhannya. Karena menurut liberal bahwa kebenaran individu adalah sumber kebenaran tertinggi.
Nilai-nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan, dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan walaupun ketentuan tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Misalnya UU Aborsi di Irlandia tetap diberlakukan walaupun ditentang oleh Gereja dan agama lain (Kaelan, 2004). Berdasarkan pandangan filosofis tersebut hampir dapat dipastikan bahwa dalam sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dengan agama atau yang bersifat sekuler.

Paradigma Liberalisme Kapitalis
Manusia ingin hidup bebas (liberal), maka pengawasan manusia atas manusia haruslah dikurangi. Sehingga protes menyuarakan hidup dan kehidupan dilontarkan. Contohnya kebebasan berpendapat, bergaul, beragama, berpikir, menulis, mencari nafkah, berkumpul, dan eksistensi. Kelompok liberalis menganggap bahwa penertiban dan peraturan kurang manusiawi dan terlalu sentralistis, tidak demokratis, privasi, dan hak asasi manusia. Sehingga lebih jauh mereka menuntut hal-hal berikut:
a.       Mengumpulkan kekayaan secara bebas
b.      Persaingan bebas dalam berpolitik
c.       Pasar bebas dalam perdagangan
d.      Kehidupan bebas dalam  pergaulan
e.       Pemerintahan yang bebas.

Dari prinsip inilah menyebabkan pemerintahan liberal melahirkan sebuah kebebasan yang tak terbatas, sehingga tindak asusila tidak jarang untuk ditemui di pemerintahan seperti ini. Baik itu kaum homosex (pasangan sejenis) yang lazim di istilahkan sepasang pengantin berdasi, tidak hanya itu lebih jauh ditemukan banyaknya pembuatan film cabul, pelacuran terang-terangan, penjualan senjata api dan kebebasan memilikinya, perjudian resmi yang dilindungi oleh negara dan merupakan salah satu pemasukan negara.
Kapitalis lahir dari prinsip fundamental (dasar) yang dikembangkan oleh pemilik modal dalam berdagang. Akibatnya timbul keuntungan tanpa batas dan bersaing secara bebas serta menguasai alat produksi masyarakat misalnya :
a.       Menumpuk barang dan jasa
b.      Pemilikan modal untuk segala jenis perdagangan
c.       Produksi besar-besaran dengan mesin modern
d.      Eksploitasi tenaga manusia dan sumber alam
Inilah kemudian disebutkan oleh Francis Fukuyama bahwa pada akhir kehidupan pun diperlukan kapitalisme liberal walaupun manusia tinggal satu orang (the end of history and the last man).

C.    Komunisme

Pada awalnya, sosialisme dan komunisme mempunyai arti yang sama, tetapi akhirnya komunisme lebih dipakai untuk aliran sosialis yang lebih radikal. Kaum komunis modern menganggap dirinya sebagai ahli waris teori Marxis sebagaimana yang tertera dalam Manifesto Komunis oleh Marx dan Engels. Marxisme menganggap pengawasan alat produksi tidak saja sebagai kunci kekuasaan ekonomi, tetapi juga kunci kekuasaan politik dalam Negara. Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme". Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro.
Ideologi Marxisme-Leninisme meliputi ajaran dan paham tentang (a) hakikat realitas alam berupa ajaran materialisme dialektis dan ateisme; (b) ajaran makna sejarah sebagai materialisme historis; (c) norma-norma rigid bagaimana masyarakat harus ditata, bahkan tentang bagaimana individu harus hidup; dan (d) legitimasi monopoli kekuasaan oleh sekelompok orang atas nama kaum proletar.[14]
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Ciri-ciri inti masyarakat komunisme adalah penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, penghapusan adanya kelas-kelas sosial, menghilangnya negara, penghapusan pembagian kerja. Kelas-kelas tidak perlu dihapus secara khusus sesudah kelas kapitalis ditiadakan; karena kapitalisme sendiri sudah menghapus semua kelas, sehingga tinggal kelas proletariat. Itulah sebabnya, revolusi sosialis tidak akan menghasilkan masyarakat dengan kelas atas dan kelas bawah lagi.
Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama adalah racun yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Komunisme sebagai anti Kapitalisme menggunakan sistem Sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya sehingga Komunisme juga disebut anti Liberalisme.
Dalam Komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Jadi perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai.
Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial saja. Hak milik pribadi tidak ada karena hal ini menimbulkan kapitalisme yang akan menimbulkan penindasan terhadap rakyat kecil. Etika idiologi komunisme mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakrat secara totalitas. Atas dasar inilah inilah komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan yang relatif demi keuntungan kelasnya. Oleh karena itu, segala cara dihalalkan. Hak asasi manusia dalam negara hanya berpusat pada hak kolektif sehingga hak individu pada hakikatnya tidak ada. Atas dasar inilah komunisme adalah anti demokrasi dan hak asasi manusia.[15]
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Komunisme berpaham atheis karena manusia ditentukan oleh diri sendiri. Agama menurut komunis adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian menghasilkan. Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai tertinggi dalam negara adalah materi sehingga manusia ditentukan materi.


D.    Sosialisme

Sosialisme merupakan ideologi yang lebih mengedepankan persamaan atau pemerataan derajat antar masyarakatnya. Ideologi Sosialisme berpandangan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri – sendiri. Kerja sama atau gotong royong akan membuat kehidupan dalam bermasyarakat menjadi lebih baik.
Sosialisme adalah sebuah istilah umum untuk semua doktrin ekonomi yang menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum.
Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang didalamnya semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak, yang sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan menjamin pembagian merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketenteraman dan kesempatan bagi semua orang. 
Istilah sosialis menunjuk pada doktrin yang didirikan pada ekonomi kolektivisme. Dasar sosialisme ada dua. Pertama, kontrol kolektiv atas sekurang­kurangnya alat-alat produksi. Kedua, perluasan dari fungsi dan aktivitas negara. Pada masyarakat sosialis, suatu komunitas yang terorganisir memiliki wewenang untuk mengelola secara mandiri tanah, modal, mekanisme produksi; termasuk juga dalam hal pendistribusian barang dan hal-hal lain yang dianggap perlu bagi tercapainya kesejahteraan umum.
Sosialisme sering dikatakan sebagai antitesa kapitalisme, yang tingkah laku ekonomi dikuasai oleh kepentingan untuk memperoleh keuntungan maksimal lewat persaingan bebas, sistem pasar, dan harga. Sosialisme merencanakan masyarakat berdasarkan dorongan kerjasama ketika tidak terdapat hak milik perseorangan; dan meleburnya kelas kaya dan miskin, majikan dan buruh: Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang didalamnya semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak, yang sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan menjamin pembagian merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketenteraman dan kesempatan bagi semua orang.[16]
Paradigma Sosial Komunis
Paradigma ini muncul untuk menentang kekuasaan para pemodal (kapital) yang bertujuan untuk mengantisipasi perbedaan kelas dalam masyarakat dan memotong jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Intinya menyamaratakan penghasilan perekonomian dalam hal penghasilan upah dengan kontrol pemerintah, namun untuk mencapai hal tersebut alat produksi harus dikuasai oleh pemerintah dengan kontrol yang sangat ketat.
Namun tidak menutup kemungkinan adanya kekakuan pengaturan yang akan muncul dimana yang tidak bekerja tidak mendapat upah yang layak, sebaliknya kenaikan upah tidak dapat dituntut, begitu juga perbaikan jaminan lainnya. Bahkan kemungkinan terburuknya adalah demonstrasi buruh dan pemogokan massal akan meningkat.
Dapat disimpulkan bahwa faham sosialisme ini berupa :
a.       Semua orang bersaudara
b.      Pengaturan yang sama rasa sama rata
c.       Perbedaan kelas si kaya dan si miskin dihapuskan
d.      Kaum buruh tani dikelola oleh partai sosialis.
Komunisme adalah tindak lanjut dari ekstrim sosialisme, lebih kepada upaya antisipasi persaingan bebas ekonomi antara kelas borjuis (kelas atas) dan kelas proletar (kelas menengah kebawah). Karl Marx sebagai pencetus mengemukakan antisipasinya melalui keadilan struktur sosial yang antikelas sebagai berikut :
a.       Hak Milik Pribadi dihapuskan
b.      Negara memprogram nasib kaum proletar
c.       Negara dikuasai partai tunggal sosial komunis.
E.     Demokrasi Pancasila

Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat. Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Perilaku demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
1) Menjunjung tinggi persamaan,
2) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
3) Membudayakan sikap bijak dan adil,
4) Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, dan
5) Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar Demokrasi Pancasila yaitu : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Sedangkan makna Demokrasi Pancasila yaitu : Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas). Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
peradilan yang merdeka,
berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR,
DPA atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
pelaksanaan Pemilihan Umum; Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:
1.      Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2.      Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3.      Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5.      Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6.      Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.[17]









BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah bagian dari Ideologi bangsa yang diangkat dari nilai – nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Ideologi dapat diartikan sebagai suatu gagasan dan buah pikiran yang dikembangkan secara keseluruhan yang tersusun secara sistematis untuk mewujudkan tujuan dan cita- cita suatu Negara. Pancasila sebagai Ideologi bangsa menunjukkan adanya keseimbangan ide dan gagasan serta tidak bersifat absolute dalam memandang manusia dan kehidupan bernegara, sedangkan Liberalisme, Komunisme lebih bersifat mutlak atau totaliter. Keduanya juga cenderung menutup mata akan adanya dampak individualisme dan persaingan. Selain itu, jika dibandingkan dengan Pancasila, Sosialisme sering dikatakan sebagai antitesa Kapitalisme, yang tingkah laku ekonomi dikuasai oleh kepentingan untuk memperoleh keuntungan maksimal lewat persaingan bebas, sistem pasar, dan harga.

B.    Saran
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kerena Pancasila merupakan ideologi dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia.
Jadi, Indonesia saat ini sangat membutuhkan sebuah idiologi dalam menjalankan pemerintahan ini ke depan. Tidak lain ideologi itu adalah Pancasila. Sebelumnya melangkah lebih jauh, sangat perlu kita memahami apa arti dari ideologi dan apa itu Pancasila sebenarnya.






HASIL DISKUSI
·         Power Point
  




























  
  
  





  
  


































  
  
 


 



































































·         Pertanyaan Dan Jawaban
1.      Pertanyaan Dari Kelompok 1 :
Apa maksud dari hak milik pribadi atas alat-alat produksi dan menghilangnya negara (dari slide komunisme). Jelaskan menurut bahasa Anda sendiri !
Jawab :
Maksudnya hak milik pribadi ini, dalam paham komunis itu dihapuskan dan dianggap semua alat-alat produksi (misalnya tanah) adalah milik negara dan untuk kesejahteraan rakyatnya. Dan arti dari kalimat menghilangnya negara yang dimaksud yaitu menghilangnya negara demokrasi.
2.      Pertanyaan Dari Kelompok 2 :
Dari slide terakhir, berikan penjelasan bahwa negara Indonesia bukanlah negara agama, dan juga Indonesia bukan negara sekuler ! Serta berikan implementasi dari penjelasan tersebut !
Jawab :
Maksud dari negara sekuler yaitu dimana sebuah negara menjadi netral terhadap permasalahan agama. Dan seperti kita tahu, di Indonesia ini semua agama memiliki aturan sendiri terhadap suatu permasalahan dan untuk pencapain dunia akhirat pun sama pentingnya. Dimaksud bukan negara agama yakni sebagian besar peraturan yang ada dalam negara Indonesia tidak dititik beratkan dengan aturan agama. Hal ini disebabkan karena dalam negara Indonesia agamanya bukan hanya satu, melainkan banyak agama yang ada dalam negara Indonesia.
3.      Pertanyaan Dari Kelompok 3 :
Sebutkan contoh nyata dari dimensi-dimensi pancasila !
Jawab :
Pertama, dimensi realitis maksudnya yaitu nilai-nilai dari pancasila bersumber dari kenyataan yang ada dalam masyarakatnya. Contohnya dalam sila pertama pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dalam kenyataannya semua masyarakat Indonesia memeluk agamanya masing-masing.
Kedua,  dimensi idealisme yaitu nilai-nilai yang ada dalam pancasila akan memberikan harapan dan cita-cita yang baik untuk masa depan bangsa. Seperti yang kita tahu dalam kelima sila pancasila jika semua nilainya itu dapat kita terapkan dengan baik, maka dapat membentuk masa depan bangsa yang baik.
Ketiga, dimensi fleksibilitas yaitu nilai-nilai dalam pancasila dapan mengikuti  dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan nilai dasar yang ada dalam pancasila itu sendiri. Misalnya saja, cara seseorang dalam beribadah pasti akan berbeda dengan orang lain, akan tetapi tujuannya sama yaitu beribadah.
4.      Pertanyaan Dari Kelompok 5 :
Coba jelaskan mengapa asas komunisme berasal dari sosialisme, padahal sosialisme itu kan baik dan berubah menjadi komunisme yang kurang baik, apanya yang melenceng dari hal tersebut ?
Jawab :
Komunisme lahir dari paham sosialis dapat dilihat dari persamaannya yaitu persamaan kelasnya. Dan sebenarnya paham komunis bukan kurang baik, tetapi dalam setiap ideologi pasti memiliki kelebihan serta kekurangan dari ideologi tersebut. Dan yang melenceng itu merupakan tujuan dari ideologi komunis itu sendiri sehingga hanya dapat dilihat kalau paham komunis itu paham kurang baik.
5.      Pertanyaan Dari Kelompok 6 :
Apakah di Indonesia menggunakan satu ideologi murni ? jelaskan !
Jawab :
Iya, karena ideologi di Indonesia hanya pancasila yang nilai-nilai didalamnya itu bersumber dari kepribadian dari masyarakat negara itu sendiri dan telah menjadi kesepakatan bersama untuk mencapai cita-cita negara tersebut. Sehingga benar dikatakan kalau di Indonesia ini menggunakan satu ideologi murni.
6.      Pertanyaan Dari Kelompok 7 :
Saat ini sering muncul ideologi-ideologi yang menentang pancasila dari sistem pemerintahan Indonesia. Dan bagaimana menurut kelompok anda cara untuk menanggulangi hal itu ?
Jawab :
Ideologi yang muncul dan menentang pancasila misalnya ideologi liberal dalam bidang ekonomi, dimana ekonomi liberal ini akan mematikan kehidupan ekonomi masyarakat kecil. Dan cara menanggulanginya yaitu pemerintah masih perlu dan memikirkan strategi apa saja yang harus dilakukan dalam menangani ekonomi masyarakat , sehingga dapat mengatasi kemiskinan yang sedang melanda Indonesia.


















DAFTAR PUSTAKA

Purwastuti, L. Andriani.2002.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta : UNY Press
Kaelan, 2004, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta : Paradigma
Setiadi, Elly M. 2003.Pendidikan Pancasila. Jakarta : Gramedia











[1] Purwastuti, L.Andriani, 2002, Pendidikan Pancasila
[2] Kaelan, 2004, hal.30
[3] http://sundaygeometriideology.blogspot.com/
[4] Setiadi, Elly M. 2003, Pendidikan Pancasila
[5] http://thedarkancokullujaba.blogspot.com/2012/09/ideologi-pancasila.html
[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Rumusan-rumusan_Pancasila
[7] http://www.pdiperjuangan-jatim.org/v03/index.php?mod=berita&id=4809
[8] Kaelan, 2004, hal:134
[9] Kaelan, 2004, hal:139
[10] Kaelan, 2004
[11] http://pancasilagunadarma.blogspot.com/2012/11/pengertian-asal-mula-pancasila.html
[12] http://fardanharisramadhany.blogspot.com/2009/09/perbedaan-ideologi-pancasila-dengan.html
[13] Kaelan, 2004
[14] http://fardanharisramadhany.blogspot.com/2009/09/perbedaan-ideologi-pancasila-dengan.html
[15] Kaelan, 2004
[16] http://fardanharisramadhany.blogspot.com/2009/09/perbedaan-ideologi-pancasila-dengan.html
[17] http://rifkiputra1991.blogspot.com/2010/03/menjelaskan-perbedaan-antara-demokrasi.html